Rekomtek

Izin Penggunaan SDA

Persyaratan

Persyaratan izin Penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.01/PRT/M/2016.

  1. Surat permohonan dari pemohon sesuai dengan Permen PUPR No.01/PRT/M/2016.
  2. Peta lokasi / peta detail lokasi berskala dilengkapi dengan koordinat jalur konstruksi.
  3. Gambar / detail desain konstruksi bangunan:
    • Detail gambar konstruksi
    • Perhitungan struktur
    • Perhitungan geologi teknik
    • Perhitungan hidrologi / hidrolika
  4. Spesifikasi teknis bangunan & jenis prasarana/teknologi yang digunakan.
  5. Jadwal rencana pembangunan konstruksi.
  6. Metodologi pelaksanaan pekerjaan.
  7. Proposal teknik / penjelasan penggunaan sumber daya air.
  8. Rencana operasi dan pemeliharaan pada sumber air.
  9. Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan (sertifikat).
  10. Izin lingkungan serta dokumen lingkungan:
    • AMDAL / UKL–UPL
    • SPPL / lainnya sesuai ketentuan
  11. Profil pemohon dan profil perusahaan/instansi:
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan
    • NPWP perusahaan/instansi
    • NIB
    • TDP, SIUP, SITU
    • Surat keterangan, dll
  12. Berita acara pertemuan konsultasi masyarakat (PKM).
  13. Keterangan lainnya:
    • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Penggunaan SDA dijelaskan sebagai berikut:

  1. Permohonan rekomtek diajukan kepada Kepala BBWS/BWS, melalui Tim Rekomtek beserta dengan kelengkapan dokumen.
  2. Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap, dokumen dikembalikan.
  3. Tim Rekomtek BBWS/BWS melakukan verifikasi data teknis. Jika tidak lolos verifikasi, dokumen dikembalikan.
  4. Pemohon melakukan expose di BBWS/BWS dan Tim Rekomtek membuat Berita Acara Expose.
  5. Tim Rekomtek melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (jika diperlukan).
  6. Tim Rekomtek menyusun draft Rekomtek beserta Berita Acara Penyusunan Rekomtek.
  7. Rekomtek ditandatangani oleh Kepala BBWS/BWS.
  8. Surat Rekomtek diserahkan kepada pemohon. Surat rekomtek berlaku hanya 60 hari kalender dari terbitnya rekomtek.
  9. Pemohon mengajukan permohonan izin ke Menteri c.q. Dirjen SDA melalui UPP dengan disertai Rekomtek dan kelengkapan lainnya.

Waktu Penyelesaian

Proses Rekomtek
23 Hari Kerja
Perizinan
7 Hari Kerja

Biaya/Tarif

Gratis — Tidak dipungut biaya untuk penerbitan Rekomendasi Teknis.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Teknis dan Perizinan

Pengaduan Pelayanan

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Jl. Mendalo Darat No. 01, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
  2. Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan).
  3. Info lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp SISDA: 0822-8110-5494.
WhatsApp Support
PADAMARAN
Online

Halo! Ada yang bisa kami bantu? Silakan kirim pesan untuk bertanya tentang layanan kami.

Sekarang
Chat dengan kami