Rekomtek
Izin Penggunaan SDA
Persyaratan
Persyaratan izin Penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.01/PRT/M/2016.
- Surat permohonan dari pemohon sesuai dengan Permen PUPR No.01/PRT/M/2016.
- Peta lokasi / peta detail lokasi berskala dilengkapi dengan koordinat jalur konstruksi.
-
Gambar / detail desain konstruksi bangunan:
- Detail gambar konstruksi
- Perhitungan struktur
- Perhitungan geologi teknik
- Perhitungan hidrologi / hidrolika
- Spesifikasi teknis bangunan & jenis prasarana/teknologi yang digunakan.
- Jadwal rencana pembangunan konstruksi.
- Metodologi pelaksanaan pekerjaan.
- Proposal teknik / penjelasan penggunaan sumber daya air.
- Rencana operasi dan pemeliharaan pada sumber air.
- Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan (sertifikat).
-
Izin lingkungan serta dokumen lingkungan:
- AMDAL / UKL–UPL
- SPPL / lainnya sesuai ketentuan
-
Profil pemohon dan profil perusahaan/instansi:
- Fotokopi KTP pemohon
- Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan
- NPWP perusahaan/instansi
- NIB
- TDP, SIUP, SITU
- Surat keterangan, dll
- Berita acara pertemuan konsultasi masyarakat (PKM).
-
Keterangan lainnya:
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Penggunaan SDA dijelaskan sebagai berikut:
- Permohonan rekomtek diajukan kepada Kepala BBWS/BWS, melalui Tim Rekomtek beserta dengan kelengkapan dokumen.
- Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap, dokumen dikembalikan.
- Tim Rekomtek BBWS/BWS melakukan verifikasi data teknis. Jika tidak lolos verifikasi, dokumen dikembalikan.
- Pemohon melakukan expose di BBWS/BWS dan Tim Rekomtek membuat Berita Acara Expose.
- Tim Rekomtek melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (jika diperlukan).
- Tim Rekomtek menyusun draft Rekomtek beserta Berita Acara Penyusunan Rekomtek.
- Rekomtek ditandatangani oleh Kepala BBWS/BWS.
- Surat Rekomtek diserahkan kepada pemohon. Surat rekomtek berlaku hanya 60 hari kalender dari terbitnya rekomtek.
- Pemohon mengajukan permohonan izin ke Menteri c.q. Dirjen SDA melalui UPP dengan disertai Rekomtek dan kelengkapan lainnya.
Waktu Penyelesaian
Biaya/Tarif
Gratis — Tidak dipungut biaya untuk penerbitan Rekomendasi Teknis.
Produk Pelayanan
Rekomendasi Teknis dan Perizinan
Pengaduan Pelayanan
Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Jl. Mendalo Darat No. 01, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
- Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan).
- Info lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp SISDA: 0822-8110-5494.