Rekomtek

Izin Pengalihan Alur Sungai

Persyaratan

Persyaratan Izin Pengalihan Alur Sungai mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2020.

  1. Peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya:
    • Sungai alami
    • Sungai rencana pengalihan
  2. Hitungan luas alur dan volume tampungan sungai:
    • Sungai alami
    • Sungai rencana pengalihan
  3. Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai melalui suatu analisis model:
    • Sungai alami
    • Sungai rencana pengalihan
  4. Hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan.
  5. Hitungan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada.
  6. Desain konstruksi sungai baru (trase, penampang memanjang/melintang, detail bangunan pengarah/pelindung).
  7. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Dokumen tambahan untuk muatan rekomendasi teknis:
    • Kajian teknis
    • Kajian ekonomi
    • Kajian dampak sosial

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Pengalihan Alur Sungai dijelaskan sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal SDA beserta dengan kelengkapan.
  2. Direktur Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada BBWS/BWS untuk menyusun rekomendasi teknis.
  3. Kepala BBWS/BWS menyampaikan rekomendasi teknis yang telah disusun kepada Direktur Jenderal SDA.
  4. Persetujuan pengalihan alur sungai (termasuk izin konstruksi) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon, ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN, disertai pemohon menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban-Kewajibannya.
  5. Uji coba aliran air setelah tahap konstruksi selesai pada sungai baru oleh Tim Teknis Kelaikan.
  6. Persetujuan operasi atas ruas sungai baru oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  7. Pemohon menyerahkan ruas sungai baru kepada Menteri.
  8. Pencatatan ruas sungai baru dalam daftar BMN oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Waktu Penyelesaian

Proses Rekomtek
23 Hari Kerja
Perizinan
7 Hari Kerja

Biaya/Tarif

Gratis — Tidak dipungut biaya untuk penerbitan Rekomendasi Teknis.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Teknis dan Perizinan

Pengaduan Pelayanan

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Jl. Mendalo Darat No. 01, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
  2. Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan).
  3. Info lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp SISDA: 0822-8110-5494.
WhatsApp Support
PADAMARAN
Online

Halo! Ada yang bisa kami bantu? Silakan kirim pesan untuk bertanya tentang layanan kami.

Sekarang
Chat dengan kami