Rekomtek
Izin Pengalihan Alur Sungai
Persyaratan
Persyaratan Izin Pengalihan Alur Sungai mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2020.
-
Peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya:
- Sungai alami
- Sungai rencana pengalihan
-
Hitungan luas alur dan volume tampungan sungai:
- Sungai alami
- Sungai rencana pengalihan
-
Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai melalui
suatu analisis model:
- Sungai alami
- Sungai rencana pengalihan
- Hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan.
- Hitungan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada.
- Desain konstruksi sungai baru (trase, penampang memanjang/melintang, detail bangunan pengarah/pelindung).
- Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dokumen tambahan untuk muatan rekomendasi teknis:
- Kajian teknis
- Kajian ekonomi
- Kajian dampak sosial
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Pengalihan Alur Sungai dijelaskan sebagai berikut:
- Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal SDA beserta dengan kelengkapan.
- Direktur Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada BBWS/BWS untuk menyusun rekomendasi teknis.
- Kepala BBWS/BWS menyampaikan rekomendasi teknis yang telah disusun kepada Direktur Jenderal SDA.
- Persetujuan pengalihan alur sungai (termasuk izin konstruksi) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon, ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN, disertai pemohon menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban-Kewajibannya.
- Uji coba aliran air setelah tahap konstruksi selesai pada sungai baru oleh Tim Teknis Kelaikan.
- Persetujuan operasi atas ruas sungai baru oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Pemohon menyerahkan ruas sungai baru kepada Menteri.
- Pencatatan ruas sungai baru dalam daftar BMN oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Waktu Penyelesaian
Biaya/Tarif
Gratis — Tidak dipungut biaya untuk penerbitan Rekomendasi Teknis.
Produk Pelayanan
Rekomendasi Teknis dan Perizinan
Pengaduan Pelayanan
Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Jl. Mendalo Darat No. 01, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
- Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan).
- Info lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp SISDA: 0822-8110-5494.