Persyaratan
Persyaratan izin Penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Permen PUPR No.01/PRT/M/2016.
- Surat permohonan dari pemohon sesuai dengan Permen PUPR No.01/PRT/M/2016
- Peta lokasi / peta detail lokasi berskala dilengkapi dengan koordinat jalur konstruksi
- Gambar / detail design konstruksi bangunan
- Detail Gambar Konstruksi
- Perhitungan Struktur
- Perhitungan Geologi Teknik
- Perhitungan Hidrologi / Hidrolika
- Spesifikasi teknis bangunan & Jenis Prasarana Teknologi Yang Digunakan
- Jadwal rencana pembangunan konstruksi
- Metodologi pelaksanaan pekerjaan
- Proposal teknik/ penjelasan penggunaan sumber daya air
- Rencana operasi dan pemeliharaan pada sumber air
- Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan (sertifikat)
- Izin lingkungan serta Dokumen lingkungan :
- Amdal / UKL – UPL
- SPPL / Dsb
- Profil Pemohon dan Profil Perusahaan/Instansi
- FC KTP pemohon;
- Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan;
- NPWP perusahaan / instansi;
- NIB
- TDP,SIUP,SITU;
- Surat keterangan, dll
- Berita acara pertemuan konsultasi masyarakat (PKM)
- Keterangan lainnya
- SPTJM
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Penggunaan SDA dijelaskan sebagai berikut:
- Permohonan rekomtek diajukan kepada Kepala BBWS/BWS, melalui Tim Rekomtek beserta dengan kelengkapan dokumen.
- Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan, jika persyaratan tidak lengkap dokumen dikembalikan.
- Tim Rekomtek BBWS/BWS melakukan verifikasi data teknis, jika tidak Lolos verifikasi dokumen dikembalikan.
- Pemohon melakukan expose di BBWS/BWS dan Tim Rekomtek membuat Berita Acara Expose.
- Tim Rekomtek Peninjauan Lapangan dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (jika diperlukan).
- Tim Rekomtek menyusun draft Rekomtek beserta Berita Acara Penyusunan Rekomtek.
- Rekomtek di Tanda Tangani Oleh Kepala BBWS/BWS.
- Surat Rekomtek diserahkan kepada Pemohon, Surat rekomtek berlaku hanya 60 hari kalenderdari terbitnya rekomtek.
- Pemohon mengajukan permohonan izin ke Menteri Cq Dirjen SDA melaui UPP dgn disertai Rekomtek dan Kelengkapan lainnya.
Catatan : Jika berkas tidak lengkap atau tidak lulus verifikasi maka berkas dikembalikan ke Pemohon. Dan proses kembali dari awal.
Waktu Penyelesaian
Rekomtek : 23 Hari Kerja dan Perizinan : 7 Hari Kerja
Biaya/Tarif
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
Produk Pelayanan
Rekomendasi Teknis dan Perizinan
Pengaduan Pelayanan
Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI beralamat di Jl. Mendalo Darat No. 01, Kota Jambi, Provinsi Jambi
- Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan) dengan mengakses padamaran.bwssumvi.com
- Info lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp SISDA 0822-8110-5494