Persyaratan

Persyaratan izin Penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Permen PUPR No.01/PRT/M/2016.

  1. Surat permohonan dari pemohon sesuai dengan Permen PUPR No.01/PRT/M/2016
  2. Peta lokasi / peta detail lokasi berskala dilengkapi dengan koordinat jalur konstruksi
  3. Gambar / detail design konstruksi bangunan
    • Detail Gambar Konstruksi
    • Perhitungan Struktur
    • Perhitungan Geologi Teknik
    • Perhitungan Hidrologi / Hidrolika
  4. Spesifikasi teknis bangunan & Jenis Prasarana Teknologi Yang Digunakan
  5. Jadwal rencana pembangunan konstruksi
  6. Metodologi pelaksanaan pekerjaan
  7. Proposal teknik/ penjelasan penggunaan sumber daya air
  8. Rencana operasi dan pemeliharaan pada sumber air
  9. Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan (sertifikat)
  10. Izin lingkungan serta Dokumen lingkungan :
    • Amdal / UKL – UPL
    • SPPL / Dsb
  11. Profil Pemohon dan Profil Perusahaan/Instansi
    • FC KTP pemohon;
    • Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan;
    • NPWP perusahaan / instansi;
    • NIB
    • TDP,SIUP,SITU;
    • Surat keterangan, dll
  12. Berita acara pertemuan konsultasi masyarakat (PKM)
  13. Keterangan lainnya
    • SPTJM

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Penggunaan SDA dijelaskan sebagai berikut:

  • Permohonan rekomtek diajukan kepada Kepala BBWS/BWS, melalui Tim Rekomtek beserta dengan kelengkapan dokumen.
  • Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan, jika persyaratan tidak lengkap dokumen dikembalikan.
  • Tim Rekomtek BBWS/BWS melakukan verifikasi data teknis, jika tidak Lolos verifikasi dokumen dikembalikan.
  • Pemohon melakukan expose di BBWS/BWS dan Tim Rekomtek membuat Berita Acara Expose.
  • Tim Rekomtek Peninjauan Lapangan dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (jika diperlukan).
  • Tim Rekomtek menyusun draft Rekomtek beserta Berita Acara Penyusunan Rekomtek.
  • Rekomtek di Tanda Tangani Oleh Kepala BBWS/BWS.
  • Surat Rekomtek diserahkan kepada Pemohon, Surat rekomtek berlaku hanya 60 hari kalenderdari terbitnya rekomtek.
  • Pemohon mengajukan permohonan izin ke Menteri Cq Dirjen SDA melaui UPP dgn disertai Rekomtek dan Kelengkapan lainnya.

Catatan : Jika berkas tidak lengkap atau tidak lulus verifikasi maka berkas dikembalikan ke Pemohon. Dan proses kembali dari awal.

Waktu Penyelesaian

Rekomtek : 23 Hari Kerja dan Perizinan : 7 Hari Kerja

Biaya/Tarif

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Produk Pelayanan

Rekomendasi Teknis dan Perizinan

Pengaduan Pelayanan

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI beralamat di Jl. Mendalo Darat No. 01, Kota Jambi, Provinsi Jambi
  • Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan) dengan mengakses padamaran.bwssumvi.com
  • Info lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp SISDA 0822-8110-5494

Hallo !

Klik salah satu perwakilan kami di bawah untuk mengobrol di WhatsApp

Admin 1 Pelayanan Terpadu
6282177130955
Admin 2 Layanan Pengaduan
6281266665757
Hubungi Kami 0741-445115
Hallo, ada yang bisa saya bantu?
×
Hallo, ada yang bisa saya bantu?