PADAMARAN
Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan

Permohonan Informasi
Ajukan permohonan data sumber daya air secara online dengan mudah, cepat, dan transparan melalui sistem kami.
Layanan Utama
Statistik
Data Permohonan.
15
Total Permintaan
4
Permohonan Proses
8
Permohonan Selesai
3
Permohonan Ditolak
Membuat Permohonan
Anda dapat mengajukan permohonan data sumber daya air secara online dengan mudah dan cepat.
Tracking Layanan
Lacak status permohonan atau pengaduan Anda secara real-time melalui fitur pelacakan layanan.
Pengaduan
Sampaikan keluhan atau laporan Anda secara langsung melalui sistem pengaduan yang terintegrasi.
Survei Kepuasan
Berikan penilaian terhadap layanan kami melalui survei kepuasan yang tersedia dalam aplikasi.
Tentang Kami
PADAMARAN
PADAMARAN adalah sistem layanan satu pintu yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan data dan pengaduan. Layanan ini dirancang untuk memberikan akses informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip pelayanan publik yang baik.
- Layanan permohonan data secara terbuka dan efisien
- Penanganan pengaduan masyarakat secara cepat dan terkoordinasi
- Peningkatan akses informasi publik melalui sistem digital
Pencapaian & Sertifikasi
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan.
PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan) adalah sistem layanan satu pintu yang disediakan BWS Sumatera VI untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan data dan pengaduan terkait sumber daya air.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui website PADAMARAN dengan langkah berikut:
- Klik tombol Permohonan Informasi di halaman utama atau menu layanan.
- Login atau daftar akun jika belum memiliki akun.
- Isi formulir permohonan secara online sesuai data yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirim permohonan dan catat nomor permohonan Anda.
- Status permohonan dapat dipantau melalui fitur Tracking Layanan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pekerjaan Umum dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 (tujuh) hari kerja.
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui fitur "Pengaduan" di website PADAMARAN. Tim kami akan segera menindaklanjuti pengaduan Anda dalam waktu 1x24 jam.